JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan kelestarian hutan berkelanjutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menhut menyampaikan bahwa melalui perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses hukum ke hutan kini diberikan izin untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan dengan cara yang berkelanjutan.
“Program perhutanan sosial ini akan menjadi satu program yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pada saat yang sama juga melestarikan hutan,” ujar Menhut.
Ia menambahkan bahwa melalui skema ini, masyarakat yang selama ini dilarang untuk memasuki hutan kini dapat diberi izin untuk memanfaatkan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan, dengan tetap berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem hutan.
Konsep Perhutanan Sosial sebagai Model Pengelolaan Hutan
Perhutanan sosial merupakan pendekatan yang memungkinkan masyarakat setempat untuk memperoleh hak legal atas pengelolaan hutan mereka.
Sebelumnya, banyak kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke kawasan hutan, tetapi melalui skema ini mereka diberikan izin untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan. Program ini tidak hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam secara ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Menurut Menhut, skema perhutanan sosial memiliki peran ganda: mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin kelestarian alam.
“Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan, justru kita bolehkan, kita berikan izin untuk masuk ke hutan, untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Akses Legal untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan berbasis masyarakat yang diusung dalam program ini menekankan pentingnya akses legal ke sumber daya hutan. Menurut Menhut, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki izin untuk mengelola hutan kini bisa mengaksesnya dengan izin resmi.
Hal ini menjadi terobosan besar untuk memberdayakan masyarakat serta memberikan mereka akses terhadap sumber daya alam untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Namun, Menhut juga menekankan bahwa meskipun akses ini diberikan, tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan tetap menjadi prioritas utama. Keberhasilan dalam menjaga kelestarian hutan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam hal ini, pengelolaan berbasis masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan hutan dan pelestariannya.
Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat sebagai Kunci Keberhasilan
Pengalaman global menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil menjaga hutan mereka adalah negara yang mampu membangun kemitraan erat dengan masyarakat.
Menurut Menhut, pengelolaan yang efektif dapat tercapai jika masyarakat diberdayakan untuk memiliki akses langsung terhadap sumber daya alam mereka.
“Yang berhasil menjaga hutan adalah negara-negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak berjarak dengan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan hutan untuk kepentingan kehidupan mereka, livelihood mereka, bersama-sama berkomitmen menjaga hutan secara lestari,” ujarnya.
Kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjamin keberlanjutan sumber daya hutan. Jika masyarakat terlibat langsung dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kelestarian hutan tersebut.
Perkembangan Akses dan Capaian Perhutanan Sosial
Hingga saat ini, akses perhutanan sosial telah mencakup lebih dari 8,3 juta hektare hutan di Indonesia. Program Hutan Adat juga menunjukkan capaian yang positif dengan lebih dari 366 ribu hektare berhasil dikelola melalui skema ini.
Menhut menargetkan perluasan area perhutanan sosial dengan tambahan 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program ini agar semakin banyak masyarakat yang bisa terlibat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Melalui perhutanan sosial, pemerintah berharap bisa menciptakan pola pengelolaan hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan lebih banyak masyarakat yang terlibat, diharapkan perekonomian lokal akan semakin berkembang, sementara hutan tetap terjaga kelestariannya.
Memperkuat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
Salah satu langkah penting dalam memperkuat perhutanan sosial adalah melalui pembentukan dan penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Saat ini, terdapat lebih dari 16.000 KUPS di seluruh Indonesia yang berperan dalam pengelolaan hutan sosial.
Menhut juga mendorong agar praktik-praktik baik yang telah berhasil dapat direplikasi di lebih banyak daerah.
Salah satu contoh program sukses adalah Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021-2025), yang dilaksanakan oleh WRI Indonesia bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation, dengan dukungan dari Norway’s International Climate and Forest Initiative.
Program ini telah berhasil memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di lima provinsi, dan memberikan pelatihan serta pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu kepada masyarakat.